Whistleblowing System yang selanjutnya disingkat WBS adalah sarana komunikasi bagi pihak internal maupun pihak eksternal untuk melaporkan tindakan fraud / pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku yang dapat merugikan perusahaan, nasabah ataupun pihak lainnya.
Jenis Pelanggaran:
Laporan yang akan ditindaklanjuti oleh Whistleblowing System adalah tindakan yang dapat merugikan BPR Sejahtera Batam yaitu :
- Tindakan kecurangan (fraud)
- Kesalahan operasional yang signifikan
- Pelanggaran Ketentuan Bank
- Pelanggaran Benturan Kepentingan
- Tindakan melanggar hukum pidana maupun hukum perdata ataupun peraturan perundang – undangan lainnya.
Cara melapor :
Pelapor dapat menggunakan sarana yang telah disediakan yaitu :
- Email ke wbs@bprsb-online.com
- SMS / WA ke 0811 7042184
Pelaporan yang disampaikan oleh pelapor, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :
- Masalah yang dilaporkan (what)
- Siapa saja pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut (who)
- Kapan perbuatan tersebut dilakukan (when)
- Tempat terjadinya pelanggaran (where)
- Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (how)
- Bukti – bukti atas pelanggaran (evidence)
Jaminan Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor :
BPR Sejahtera Batam memberikan fasilitas dan perlindungan yang bisa diberikan kepada pelapor berupa:
- Fasilitas media pelaporan dan administrasinya yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan kasus yang dilaporkan
- Perlindungan kerahasiaan identitas Whistle Blower/pelapor;
- Perlindungan dari kemungkinan adanya tindakan ancaman, intimidasi, hukuman ataupun tindakan tidak menyenangkan lainnya dari pihak terlapor.